Senin, 21 Desember 2015

TEKNIK BERPIDATO


                       
A.Pengertian pidato
        Pidato ialah suatu ucapan dengan mamperhatikan susunan kata yang baik untuk di sampaikan kepada orang banyak.sedangkan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia {KBBI} pidato di definisikan sebagai:
·         pengungkapan pikiran dalam bentuk kata kata yang di tunjukkan kepada orang banyak:
·         wacana yang di siapkan untuk di ungkapkan di depan khalayak ramai
       Pidato juga berarti kegiatan seseorang yang di lakkukan di hadapan orang banyak dengan mengandalkan kemampuan bahasa sebgai alatnya.Pada dasarnya,pidato juga berarti kegiatan mengungkapkan alasan pikiran dalam bentuk lisan di depan khalayak ramai.Pidato biasanya di bawakan oleh seorang yang memberikan orasi-orasi,dan pernyataan tentang suatu hal/peristiwa yang penting dan patut di perbincangkan.
B.Tujuan pidato
Pidato pada umum nya memiliki tujuan sebagai beikut:
-Informatif
 Ialah pidato yang tujuan utamanya untuk menyampaikan informasi agar orang menjadi tahu tentang sesuatu.
-Persuasif
 Pidato yang tujuan utamanya membujuk atau mempengaruhi orang lain agar mau menerima ajakan kita dengan suka rela bukan suka rela.
-Rekreatif
  Pidato yang tujuan utamanya adalahmenyenangkan atau menghibur orang lain.
Namun demikian,perlu di sadari bahwa dalam kenyataan ketiga jenis pidato ini tidak dapat berdiri sendiri melainkan saling melengkapi satu sama lain.perbedaan diantara ketiganya semata mata hanya terletak pada titik berat {emphasis} tujuan pokok pidato.


C.Jenis- jenis pidato berdasarkan tujuannya

Pidato pembukaan
   Berupa pidato singkat yang biasa di bawakan oleh pembawa acara atau MC
Pidato pengarahan
  Pidato yang di sampaikan untuk mengarahkan suatu acara yang akan /sedang di laksanakan.
-Pidato sambutan
  Pidato yang di sampaikan pada suatu kegiatan atau acara tertentu dan dapat di laksanakan seseorang yang 
  berpengaruh ketika akan meresmikan sesuatu.
-Pidato laporan
  Pidato yaang isinya bertujuan untuk melaporkan hasil dari sesuatu tugas atau kegiatan
- Pidato pertanggung jawaban
  Pidato yang berisi tentang pernyataan sesuatu pertanggung jawaban terhadap kegiatan tertentu

D.METODE BERPIDATO

     Impromtu
      Pidato yang di lakukan secara serta merta dan tanpa persiapan dahulu.misalkan seorang yang menghadiri suatu acara tertentu dan tiba-tiba tanpa sepengetahuannya di persilahkan untuk menyampaikan pidato,maka yang demikian disebut berpidato dangan metode impromtu

    Memoriter
    Pidato yang ditulis dalam bentuk naskah dan kemudian di hafalkan kata demi kata.Metode ini sering di gunakan dalam suatu perlombaan pidato yang memiliki tema tertentu.Metode ini di anggap kurang efektif karna dapat mengurangi nilai komunikasi si pelaku pidato terhadap pendengar karena kemungkinan besar “si penceramah” berupaya mengingat –ingat isi pidato yang ingin di sampaikan.

    Naskah/manuskrip           
   Yaitu metode berpidato menggunakan  naskah.Disini tidak  dikenal istilah menyampaikan pidato,namun membacakan pidato karena pembicara akan menyampaikan pidato dari awal sampai akhir.Metode ini ssangat perlu di lakukan jika isi pidato yang di samoaikan haarus benar-benaar akurat dan tidak boleh terdapat kesalahan.Misalkan sessorang yang ingin menyampaikan tentang isi laporan keuangan suatu kegiatan,maka dalam hal ini laporan perlu di bacakan untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.

     Ekstemporan
        Metode berpidato dengan terlebih dahulu menyiapkan garis-garis besar konsep pidato yang akan di sampaikan dan pokok penunjang pembahasan.Jenis pidato ini adalah jenis pidato yang paling baik dan sering di lakukan oleh peembicaraan yang tlah mahir dan berpengalaman

E.Kerangka pidato

1.Pembukaan
   Berisi salam pembuka dan ucapan penghormatan kepada institusi tertentu
2.Pendahuluan
    Berisi sedikit pernyataan tentang usaha yang ingin di sampaikan
3.Isi
    Berisi materi pidato secara sistematis,maksud,tujuan,sasaran,langkah,dll
4.Penutup
    Berisi kesimpulan,harapan,pesan,permohonan maaf,dan salam penutup

F.Hal yang perlu di perhatikan ketika sedang berpidato

* Kedua tangan jangan terlalu di laetakkan di belakang
* Kedua tangan jangan terlalu di lipat di depan
* Angkatlah taangan sesekali agar tidak terkesan menonton
* Kepalkanlah tangan di atas apabila materi pidatonya bersifat mengobarkan semangat
* Pandanglah oraang-orang yang hadir dan jangan menundukan kepala
*Hindarilah gerakan gerakan yang tidaak berhubungan dengan materi pidato,seperti                                                                                                                        menggaruk,merapikan rambut,menjulurkan lidah,mengernyitkan hidung
 
  
Contoh pidato:

        Selamat pagi dan salam sejahtera baagi kit semua.Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur atas kehadirat Tuhan yang maha esa yang telah memberi hikmat dan karunianya.Sehingga kita semua dapaat berkumpul bersama di hari yang bahagia ini.dan yang saya hormati bapak kepala sekolah,yang saya hormati bapak/ibu guru beserta staf-staf tata usaha,dan yang saya sayangi teman-teman semua.
        Kita semua tentunya tahu dan menyadari bahwa banyak terjadi kenakalan remaja saat ini,dengan perbuataan negatif dan menyimpang di masyarakat,seperti sudah mengenal rokok dan narkoba,yang pada awalnya hanya mencoba coba dan menjadi kegiatan sampai kecanduhan.Adapun penyebab dari masalah dari kenaklan remaja ini yang diakibatkan dari kesalahan orang tua dalam cara mendiddik atau orang tua yang terlalu sibuk sehingga tidak sempat memoerhatikan anak mereka,atau juga karena pergaulan remaja saat ini sudah terjemus dengan pergaulan yang salah . Boleh saja kita mempunyai banyak teman,namun kita juga harus berhti hati untuk memilih teman,agar kita tidak terjerumus pada pergaulan yang salah .Masih banyak lagi kenakalan remaja yang terpengaruh oleh pergaaulan yang salah ,seperti mabuk mabukan,tawuran antar pelajar ,geng motor,dan bahkan hal tersebut banyak menimbulkan korban dari banyak remaja yang terlibat dalam pergaulan yang salah.Mari kita jauhi perilaku-peerilaku menyimpangtersebut,karena hal tersebut hanya akan merugikan diri sendiri,orng tua dan juga bangsa.Teman-teman ku yang saya banggakan ,selektiflah dalam mencari teman dan tetap ingat lah bahwa tak ada satupun orang tu yang menginginkan anak nya berrperilaku buruk.
         Sampai di sini yang dapat saya sampaikan dalam pidato ini,jikalau ada kesalahan saya mohon untuk di maklumi.sekian dan terima kasih.


Soal

1.Kalimat yang tepat untuk penutup pidato adalah....
a. Akhirnya kami atas nama panitia mengucapkan selamat mengunjungi open house ini
b.Puji syukur kita panjatkan kehadirat tuhan yang telah memberikan kita kesehatan sehingga kita                                                                      bisa menyelenggarakan kegiatan ini
c. Demikian sambutan dari saya selaku ketua panitia semoga acara open house ini bermanfaat
d. Acara ini merupakan agenda tahunun sekolah dalam rangka memotifasi para calon siswa/i agar meningkatkan kreativitas yang di milikinya
e.Yang terhormat kepala sekolah beserta dewan guru
Jawaban:c
Pembahasan
Bagian penutup pidato umumnya di isi dengan
a. Ucapan selamat dan terima kasih
b. Harapan
c. Permohonan maaf

2.Metode apakah yang di pakai jika seseorang tiba tiba di unjuk untuk menyampaikan sebuah   pidato?
Jawaban: IMPROMTU

3.Apakah tujuan dari pidto?
- Memberikan informasi kepada si pendengar
- Mengajak atau memengaruhi si pendengar
- Hiburan atau rekreasi

4. Apakah yang di maksud dari pidato?
Jwb:
 Pidato adalah kegiatan seseorang yang di lakukan di hadapan orang banyak dengan mengandalkan kemampuan bahasa sebagai alatnya.

5.Tuliskan kerangka susunan pidato?
Jwb: -Pembukaan          - Isi
         -Pendahuluan       - Penutup
        


Minggu, 20 Desember 2015

NASIB KANTOR POS DI ERA SERBA TEKNOLOGI YANG SEMAKIN CANGGIH


Pewawancara        : Michael natanael siagian
 Narasumber         : Bapak Edy kusnanto
Topik wawancara  : TIdak Semua Dapat Diselesaikan Dengan Teknologi
Michael: Bagaimana peran PT Pos era teknologi informasi dan telekomunikasi ini?
Narasumber: Terus terang kemajuan di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi membuat PT Pos Indonesia mengalami penurunan yang cukup tajam.Apalagi sejak tahun 1997 ketika era telepon seluler semakin banyak digunakan masyarakat Indonesia. Banyak orang yang mengirim ucapan lewat SMS. Di negara lain, tradisi berkirim kartu ucapan lewat pos itu masih terjaga karena ucapan melalui SMS dianggap kurang berkesan. Ada kesan yang tergantikan oleh teknologi.

Michael: Selain turunnya jumlah pengiriman surat, apakah pengiriman uang lewat wesel pos juga mengalami penurunan seiring dengan pertumbuhan dunia perbankan?
Narasumber: PT Pos memang sudah tidak terlalu berharap banyak dari pengiriman surat pribadi. Namun, pelanggan korparat kami yang menggunakan jasa pos masih cukup tinggi. Tidak semua dokumen bisa diselesaikandengan teknologi. Banyak perusahaan yang mempercayakan pengiriman dokumen dan surat-surat resmi pada PT pos, sedangkan layanan wesel pos memang tak seramai dulu karena jaringan ATM yang kian luas. Tapi jaringan PT pos jauh lebih luas, hingga ke tiap-tiap kecamatan Jadi, saya tetap optimis PT Pos akan tetap eksis.

Michael: Kemudian bagaimana langkah yang dilakukan PT Pos untuk mengantisipasi kemunduran ini?
Narasumber: Layanan PT Pos memang tidak sepenuhnya untuk kepentingan komersial, ada sisi sosial yang tetap kami pertahankan. Misalnya dengan mempertahankan kantor-kantor cabang di tiap kecematan, meskipun biaya operasionalnya cukup tinggi. Saat ini, yang tengah kami lakukan adalah menjalin kemitraan dengan pihak luar dan memperluas kemungkinan kerja sama yang saling menguntungkan sehingga dapat memperkaya produk jasa yang akan mempermudah masyarakat sebagai konsumennya. Antaraa lain adalah dengan menjadikan PT Pos sebagai salah satu payment point.



Michael: Jadi sebenarnya produk PT Pos tidak hanya surat dan wesel pos ya?
Narasumber: Banyak orang yang belum tahu bahwa kantor pos juga dapat melayani pembayaan tagihan, kartu kredit, maupun pajak. Pembayaran tagihan tersebut juga sudah dapat dilakukan secara on-line. Selain itu, kami juga memiliki produk total logistik yang mencakup transportasi dan pergudangan (warehousing ).

Michael: Apakah layanan tersebut memberikan pemasukan yang signifikan bagi PT Pos?
Narasumber: Ini tidak pernah kami sangka sebelumnya. Pemasukan dari payment point ini rupanya cukup tinggi. Ada beberapa perusahaan yang telah bekerja sama dengan PT Pos, seperti perusahaan otomotif  serta pelanggan kartu prabayar juga dapat membayar tagihan ponsel lewat kantor pos.



BENTUK BENTUK KEBIJAKAN EKONOMI


a.Kebijakan fiskal
       kebijakan fiskall meliputi langkah langkah pemerintah untuk membuat perubahan dalam pendapat dan pengeluaran negara dengan maksud untuk memengaruhi pengeluaran agrerat dalam perekonomian atau memengaruhi jalannya perekonomian

b.kebijakan monetor
        kebijakan monetor meliputi  langkah langkah pemerintah yang di jalankan oleh bank sentral{bank indonesia} untuk memengaruhi atau merubah penawaran uang  dalam masyarakat atau merubah tingkat bunga {memengaruhi jumlah uang yang beredar},dengan mkaksud untuk memengaruhi pengeluaaran agrerat

c.kebijakan segi penawaran
         kebijakan fiskal dan moneter yang di jelaskan di muka dapat di pandang sebagai  kebijakan yang mempengaruhi pengeluaran agrerat.dengan demikian ,kebijakan fiskal dan mmonetor merupakan kebijakan dari segi permintaan .di samping melalui permintaan ,kegiatan juga dapat pengeluaran agrerat.dengan demikian ,kebijakan fiskal dan mmonetor merupakan kebijakan dari segi permintaan .di samping melalui permintaan ,kegiatan juga dapat  dipengaruhi dari segi  penawaran .kebijakan sgi penawaran bertujuan untuk mempertinggi efisiensi kegiatan perusahaan sehingga dapat menawarkan barang nya dengan harga yang lebih murah atau denga  mutu yang lebih baik

MEMBUAT TUGAS PROPOSAL AGAMA KRISTEN


DAFTAR ISI

Motto ………………………………………………………………………………………
Kata Pengantar ……………………………………………………………………………..
Daftar Isi …………………………………………………………………………………...
BAB I. PENDAHULUAN ………………………………………………………………....
Latar Belakang Masalah …………………………………………………………………....
Rumusan Masalah ………………………………………………………………………......
Maksud dan Tujuan Penulisan ……………………………………………………………....
Metode Penulisan …………………………………………………………………………..
BAB II. PEMBAHASAN ………………………………………………………………….
Hubungan antara Gereja dan Negara dalam Sejarah …………………………………….......
Gereja Terpisah dari Negara ………………………………………………………………..
Gereja Menguasai Negara …………………………………………………………………
Prof.Dr.P.D. Latuhamallo ……………..............................................................................
Hubungan Agama dan Negara (Lukas 20:20-26) ……………………………………...........
Gereja dalam konteks Indonesia ………………………………………………………........
Hubungan Gereja dan Negara dalam Teologi Calvin …………………………………….......
Hubungan Gereja dalam Poliik Negara …………………………………………………… 
Pertanyaan Teknis menyangkut Gereja dengan Politik…………………………………….....
BAB III.PENUTUP..............................................................................................................
Saran dan Kesimpulan……………………………………………………………………
Daftar Pustaka ……………………………………………………………………………




MOTTO HIDUP:
“Hidup tanpa iman, adalah hampa. Sebab, anegerah dan berkat dari Tuhan selalu mengalir buat orang-orang yang mempunyai iman yang teguh serta kasih yang tulus yang tercermin dari perbuatan kita”
“Janganlah kamu khawatir akan segala apapun, Sebab Tuhan telah menyediakan yang terbaik buat kehidupan mu, dan lakukanlah apa yang baik yang sesuai dengan ajaran firmanNya, maka Engkau akan beroleh kehidupan yang kekal”
“Gereja dengan negara bagaikan angin sepi-sepoi yang hanya datang sejenak lalu hilang dan pergi begitu saja, yang dalam pengertiannya gereja dipandang sebagai penopang keselamatan dosa manusia yang hanya di lakukan hanya sebatas penunjuk identitas saja, lalu pergi dengan arah yang tak tentu”..


KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME), yang mana masih memberikan kesempatan kepada penulis untuk menerbitkan karya tulis Makalah ini yang bertopik tentang “Hubungan Gereja Dengan Negara”.Makalah ini disajikan dengan metode penggunaa bahasa yang lugas serta efektif, sehingga mudah dipahami oleh para pembaca.Selain itu juga mengandung unsur-unsur nilai budaya yang tercermin di dalam kehidupan masyarakat Kristiani.
Kita mengetahui bahwa Gereja adalah tempat ibadah umat Kristiani, dan Gereja sering kali mengalami problema yang manjadi acuan bagi suatu negara.Kadang kala berdirinya suatu gereja, tidak didukung dengan adanya jaminan stabilitas keamanan untuk beribadah serta pembangunan infrastruktur gereja yang kurang memadai.Dewasa ini, sering sekali terjadi kasus-kasus pengeboman gereja dan bahkan sudah hampir sampai ke pelosok-pelosok pedesaan. Nah, ini yang menjadi perhatian kita bersama, mengapa di dalam suatu negara keberadaan gereja bukanlah menjadi sesuatu yang dianggap lebih penting dan didahulukan, melainkan hanya sebagai pelarian semata saja untuk melengkapi identitas agama seseorang saja yang menyatakan bahwa ia termasuk umat kristiani.
Di dalam Alkitab diterangkan bahwa Yesus pernah memarahi orang-orang yang menyalahgunakan gereja sebagi tempat berdagang dan berjudi. Ia mengatakan “Mengapa kamu menjadikan rumah Bapa ku sebagai tempat berjualan?. Rumah Bapaku adalah tempat untuk memuji dan menyembah Allah, serta untuk beribadah, dan bukan sebagai tempat berdagang?.
Oleh karena itu, marilah kita sadari dan kita renungkan bersama, tentang bagaimana cara kita sebagai umat Kristiani untuk dapat menyelamatkan kedudukan gereja di dalam negara sebagai acuan dan perhatian Publik, agar hubungan gereja dengan negara menjadi suatu hal yang lebih diprioritaskan, sehingga gereja betul-betul menjadi tempat yang suci, dan tempat pembawa berkat bagi seluruh umat Kristiani.
Salam hangat.

BAB I
PENDAHULUAN

1). Latar Belakang Masalah.
            Gereja dan negara memiliki hubungan yang berbeda di sepanjang perjalanan sejarah umat manusia.Hubungan tersebut terbina dengan adanya relasi antara pemerintah dalam negara dengan pemerintahan dalam gereja.Hubungan yang bervariasi tersebut diwarnai oleh berbagai peristiwa yang terjadi di dalam sejarah manusia.Ada kalanya ketika gereja dan negara benar-benar terpisah.Akan tetapi dalam suatu masa sejarah tertentu, negara dan gereja menyatu.Demikian juga ada masanya ketika gereja dikuasai sepenuhnya oleh negara dan sebaliknya ada masa dalam sejarah perkembangan gereja ketika negara dikuasai oleh gereja.
            Sejarah Gereja membuktikan bahwa ketika gereja menjadi “gereja-negara” dan negara menjadi “negara-gereja”, keduanya berakhir pada jalan buntu. Tatkala negara mendominasi (Gereja), gereja direduksi menjadi hanya lembaga sekular manusiawi.Padahal Gereja adalah persekutuan rohani yang dibentuk Allah sendiri.Sebaliknya, ketika Gereja mendominasi (negara), negara disakralkan, dan kebijakan negara (politik) disejajarkan dengan isi wahyu.Tanpa pemilahan yang jelas, hubungan keduanya justru menjadi carut-marut.Keduanya saling eksploitasi dengan aneka trik.Kredibilitas keduanya merosot dimata umat.Pemilahan antara kedua saudara kandung tersebut harus diperjelas teristimewa dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia. Umat Allah (Gereja) semestinya membedakan peran mereka dalam politik di satu pihak sebagai pribadi atau kolektif selaku warganegara, dan di lain pihak berperan dalam tugas kemanusiaan atas nama Gereja.Gereja sebagai institusi harus menghindarkan diri dari keterlibatan politik (praktis) berdasarkan agama yang dapat menyebabkan perpecahan dalam masyarakat majemuk.Di samping itu, bila menyimak pelbagai praktek politik berbasis agama, agama biasanya hanya menjadi palu di tangan politisi, yang setelah dipakai kemudian dilempar kembali ke kotak perkakas.
           Nega ra merupakan organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.Oleh karena itu sebuah negara terbentuk dengan adanya wilayah atau teritorial yang diakui secara internasional. Tidak hanya wilayah yang menjadi persyaratan utama berdirinya sebuah negara, akan tetapi harus ada masyarakat atau kumpulan masyarakat yang berada di bawah kepemimpinan dalam negara tersebut. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa negara tidak akan terbentuk jika tidak memiliki unsur-unsur wilayah, rakyat dan sekaligus kepemimpinan.
           Sekalipun banyak perbedaan dalam pengertian antara negara dan gereja, namun definisi secara umum memiliki persamaan yaitu keduanya merupakan sebuah organisasi yang memiliki kepemimpinan.Kepemimpinan yang memiliki ruang lingkup berbeda, tetapi bersama-sama memiliki anggota yang terlibat dalam organisasi keduanya.
           

         Bagi kita di Indonesia, hubungan gereja dan negara itu juga ditentukan oleh konteks sejarah. Pada masa Hindia Belanda,  terjadi sub-ordinasi negara terhadap gereja. Gereja diperalat untuk kepentingan keuntungan kekuasaan, ekonomi VOC dan pemerintahan Belanda.Setelah Indonesia merdeka, pemerintah cenderung mengintervensi kehidupan beragama, khususnya pada masa Orba.Intervensi itu misalnya adalah pelarangan aliran tertentu, pengaturan pendirian rumah ibadah, palaksanaan misi atau dakwah, dll.
           Pemisahan kekuasaan gereja dan negara merupakan hal yang mendasar.Tetapi tidak berhenti di situ.Harus dibarengi penekanan peran agama bagi masyarakat. Gereja—mewakili agama, merupakan perwakilan umat yang membawa doa syafaat kepada Tuhan dan berkat kepada umat. Tujuan gereja adalah menjadi terang dan garam dunia.Membawa manusia kembali ke Sang Pencipta.Dan terbukti peran gereja tak tergantikan dalam pembentukan suara hati nurani.Meski dalam satu waktu, berada di bawah tekanan penguasa.
             Alkitab menjabarkan negara dan gereja sebagai dua institusi terpisah dengan fungsi dan yuridisnya masing-masing.Pemisahan ini digambarkan dengan negara sebagai pedang (Rm. 13:4) dan gereja sebagai kunci (Mat. 16:19).Sesuai dengan peran dan fungsinya, gereja berhadapan dengan dosa.Gereja memegang otoritas untuk menutup pintu Kerajaan Allah bagi orang-orang yang tidak mau bertobat dan membuka jalan keselamatan bagi orang-orang berdosa yang mau bertobat.

2). Rumusan Masalah.
          Dalam penulisan karya tulis makalah ini, penulis menyusun sketsa penulisan yang terdiri dari Sejarah lahirnya gereja, Seluk beluk perkembangan gereja disuatu negara, Tugas dan Fungsi gereja di dalam suatu negara, serta pendapat Pendapat para Tokoh tentang ruang lingkup gereja dengan negara.
          Penulis juga menjabarkan tentang keberadaan dan kedudukan gereja di dalam negara, sehingga dengan adanya penjabaran ini, para pembaca dapat mengetahui dan lebih memaknai tugas dan panggilan umat Kristen di dalam gereja.Penggunaan bahasa didalam makalah ini disajikan dengan bahasa yang lugas dan efektif serta di rangkum secara objektif.
          Adapun, patokan dasar yang menjadi rumusan masalah di dalam makalah ini adalah membahas tentang masalah Hakikat Gereja di dalam suatu negara, yang menguraikan tentang perjalanan gereja yang begitu menyakitkan dan mengharukan yang mana para pemimpin gereja dan para Tokoh-tokoh gereja telah bersusah payah untuk menjadikan gereja sebagai tempat peribadahan yang sesuai dengan ajaran Alkitab, dan hingga saat ini pun gereja masih saja mengalami masalah dalam melaksanakan tugas dan panggilannya untuk melayani firman Tuhan serta menyebarkan ajaran-ajaran Tuhan kepada seluruh umat Kristiani.
          Adapun format penulisan masalah dalam Makalah ini, diklasifikasikan ke dalam beberapa bentuk pertanyaan yang terdiri dari:

1). Bagaimana pandangan umat Kristen tentang keberadaan dan kedudukan gereja di dalam negara?
2). Apa saja langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh umat Kristen untuk menyelamatkan gereja dari dari segala bentuk ancaman dan diskriminasi?
3).Mengapa perjalanan gereja hingga saat ini masih saja mendapat tantangan dan problema yang begitu menekan ketenteraman umat Kristen untuk beribadah?

3). Maksud dan Tujuan Penulisan:
          Adapun maksud dari pada penulisan makalah ini adalah untuk menyadarkan kita semua sebagai umat Kristiani yang taat akan agama, agar mau berusaha dan berjalan sesuai dengan ajaran Tuhan dalam menyelamatkan gereja dari segala bentuk ancaman diskriminasi yang mengganggu ketenteraman dalam beribadah dan mengajak pihak-pihak lain agar mau berpartisipasi membangun dan mewujudnyatakan fungsi pelayanan gereja yang diharapkan oleh seluruh lapisan umat Kristen. Selain itu, Penulis juga bermaksud menulis makalah ini sebagai acuan informasi tentang stabilitas keberadaan gereja di dalam suatu negara, terlebih-lebih di negara Indonesia, yang saat ini belum bisa dikatakan sepenuhnya bahwa gereja dijadikan sebagai fondasi bagi warga negara umat Kristen, dalam tatanan kehidupannya sehari-hari yang tidak melanggar dari firman Tuhan dan Hukum Taurat. Oleh sebab itu, Penulis berusaha bermaksud untuk mendeskripsikan penjelasan secara detail dan akurat mengenai Hubungan gereja dengan negara.
Sedangkan Tujuan dari pada penulisan Makalah ini yaitu antara lain:
1). Mengetahui sejarah perjalanan gereja sebagai pelayan firman Tuhan.
2). Mengetahui kondisi dan keadaan gereja di dalam negara yang menjadi landasan bagi kita
untuk lebih mementingkan serta memprioritaskan pelayanan dan misi dari tugas pokok gereja.
3). Agar kita tahu betapa beratnya tanggung jawab dalam menjalankan prasyarat dan perwuju-
gereja yang nasionalis serta tidak timpang tindih dalam melakukan pelayanan firman.
4). Untuk menjadi proses pembelajaran bagi kita terutama bagi kalangan remaja Kristiani, agar
Mampu berfikir lebih dewasa, dan bertindak dengan objektif dalam mengemban kewajiban
Untuk melaksanakan kegiatan peribadahan yang lebih baik.
5). Sebagai referensi bagi kita untuk lebih konsisten dalam karya penyelamatan gereja
4). Metode Penulisan
               Metode yang kami gunakan dalam penyusunan Makalah ini terdiri dari beberapa Metode yang secara bertahap akan kami lakukan dalam mengkaji dan menggali lebih dalam lagi informasi-informnasi maupun data-data yang lebih akurat tentang situasi Hubungan gereja dengan dengan negara, dan Usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk lebih mewujudkan cita-cita gereja yang suci dan berbudi luhur.
Adapun metode yang kami maksud yaitu antara lain:
a). Metode Wawancara dan Interview.
          Dalam metode wawancara kami akan melakukan kegiatan wawancara langsung dengan sejumlah Tokoh gereja yang mengabdikan dirinya sebagai pelayan tugas panggilan Gereja, dimana nantinya kami akan meringkas hasil wawancara kami tentang pendapat dan tanggapan mereka tentang Hubungan gereja dengan negara. Selain itu kami juga akan melakukan kegiatan Tanya jawab singkat dengan para kaum nasrani tentang tanggapan dan kritikan dari mereka tentang Hubungan gereja dengan negara dalam pandangan status tempat Peribadahan .
b. Metode Observasi
         Dalam metode ini, kami akan turun langsung ke lapangan dan mengamati keberadaan gereja dalam lingkungan masyarakat, terutama lingkungan terpencil, dan mengunjungi beberapa gereja yang kondisinya belum mendapat perhatian dari Pemerintah dalam membangun sarana dan prasarana gereja yang memadai dan lebih layak di jadikan tempat ibadah yang aman dan nyaman.
c). Metode Angket/daftar isian
        Dengan metode ini, kami akan menyajikan data dalam bentuk pembukuan, dimana data tersebut nantinya akan kami ringkas dengan penggunaan bahasa yang koheren, sehingga pokok pembicaraan yang kami lakukan dengan narasumber dapat di muat dalam bentuk kesimpulan yang lebih singkat dan bermakna.


BAB II
PEMBAHASAN

Hubungan antara Gereja dan Negara dalam Sejarah
            Dalam sejarah, gereja dan negara memiliki beberapa bentuk hubungan. Pada bagian ini akan dibahas mengenai hubungan yang terjadi antara gereja dan negara. Banyak orang berpikir bahwa gereja dan negara merupakan dua hal yang sangat berbeda.Sehingga mereka menyatakan bahwa negara dan gereja tidak boleh memiliki keterikatan antara satu dengan yang lainnya.Di samping itu ada orang yang memiliki pemahaman bahwa gereja dan negara harus saling berhubungan.Artinya gereja sebagai pembina rohani harus memiliki tanggung jawab penuh terhadap negara.Negara harus berada di bawah pengawasan dan kontrol gereja. Pandangan lain menyatakan bahwa negara harus berperan penuh dalam perkembangan yang terjadi di dalam gereja. Artinya negara harus mengontrol gereja. Berbagai pandangan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam bagian berikut.

Gereja Terpisah dari Negara
          Gereja dalam kapasitasnya sebagai sebuah lembaga kerohanian, merupakan sebuah organisasi ayng terbentuk di dalam suatu wilayah tertentu.Wilayah yang dimaksud tentunya memiliki struktur pemerintahan.Artinya adalah gereja yang terbentuk di dalam negara atau teritorial kekuasaan yang diatur oleh hukum yang berlaku dalam negara tersebut.
           Pada awal terbentuknya gereja (persekutuan orang percaya),[5] gereja benar-benar terpisah dari negara. Keterpisahan yang dimaksud adalah gereja tidak mengambil bagian apa-apa di dalam strukturpemerintahan atau negara.Demikian juga dengan negara, pemerintah tidak ikut andil dalam terbentuknya sebuah organisasi gereja, baik itu dalam lembaga maupun secara kerohanian. Keduanya berjalan menurut aturan amsing-masing, tidak memiliki tujuan yang sama. Pluralisme merupakan salah satu penyebab negara tidak terlibat dalam gereja.Plural dalam hal tersebut adalah keanekaragaman kepercayaan masyarakat yang ada dalam negara tersebut. Beranekaragamnya kepercayaan tentu membuat negara tidak dapat memberikan perhatian khusus kepada gereja, karena tindakan seperti itu akan dianggap sebuah ketidakadilan yang dilakukan oleh negara.
         Gereja terbentuk dalam kebudayaan helenis (Romawi).Terbentuknya gereja dalam kebudayaan tersebut memberikan keterangan bahwa gereja terpisah dari negara.Keterpisahan itu disebabkan oleh negara yang tidak menganut paham seperti gereja.Romawi adalah negara yang masyarakatnya menyembah kepada banyak dewa (politheisme).Sedangkan gereja mengajarkan untuk monotheis, yaitu menyembah hanya pada satu Tuhan saja.
           Sistem kekaisaran dalam negara Romawi membentuk sebuah kepercayaan bahwa seorang kaisar adalah titisan dewa yang harus disembah.Kepercayaan seperti itu sangat bertentangan dengan ajaran gereja.Berkhof dan Enklaar menyatakan, “Ibadat kepada kaisar adalah salah satu pernyataan yang sangat penting dari hidup keagamaan pada permulaan tarikh Masehi.
Sebuah pandangan yang muncul dari dunia Timur, yakni bahwa kaisar mempunyai kuasa mengatasi dunia kodrati (alamiah), bahkan ia berasal dari dunia ilahi”.[7]
         Selain kepercayaan dan keyakinan yang berbeda antara negara dan gereja pada masa itu, hal lain yang menyebabkan keterpisahan gereja dan negara adalah “penganiayaan”. Penindasan yang muncul dari ketakutan pemerintah akan kekristenan menarik banyak masyarakat Roma. Kekristenan menyebabkan banyak warga Roma tidak lagi melakukan penyembahan kepada salah satu dewa atau dewi Romawi.Hal tersebut tentu merusak sistem negara yang telah terbentuk.
         Berkhof dan Enklaar memberikan beberapa data mengenai penyebab “pertikaian” atau penganiayaan terhadap gereja pada abad pertama. Mereka menyatakan,
          Mula-mula negara Romawi menganggap kaum Kristen sebagai mazhab Yahudi, sehingga merekapun bebas melakukan agamanya.Akan tetapi kemudian ternyata bahwa agama itu terbentuk dari seorang yang tersalib oleh pengadilan Romawi sendiri.Kemudian orang Kristen dianggap sangat berbahaya bagi negara.Kebanyakan pengikutnya adalah orang Romawi dan Yunani.Mereka tidak lagi ikut beribadat pada dewa-dewi.Semua dewa-dewi disangkal, mereka hanya menyembah kepada satu Allah saja.Sehingga mereka disindir dengan julukan “orang-orang yang tak berdewa”.Dengan berkembangnya kekristenan, maka persembahan di rumah dewa/berhala menjadi berkurang…Pendeknya, kaum Kristen dibenci karena berlainan dengan masyarakat umum.Adanya bencana alam diasosiasikan sebagai murka dewa-dewa karena banyak orang yang tidak mempersembahkan korban.[8]
        Pandangan negara yang negatif terhadap kekeristenan menyebabkan timbulnya penghambatan terhadap gereja. Beberapa penghambatan yang terjadi antara lain:[9]
  1. Sekitar tahun 64 M, Kaisar Nero mempersalahkan (lebih tepatnya mengkambing hitamkan) orang Kristen karena kebakaran besar yang memunahkan sebagian dari ibu kota negeri itu. Kristiyano menulis mengenai sikap Nero sebagai berikut,
           Kaisar Nero menerapkan sikap bermusuhan terhadap orang Kristen.Ia merestui penganiayaan terhadap orang Kristen yang dianggapnya takhayul. Untuk meredam keributan di sekitar terbakarnya kota Roma, Nero menuduh orang Kristen sebagai pelakunya. Komunitas Kristen dituduh sebagai kelompok yang membenci manusia (odium humanis generis atau misanthrophia).[10]

Gereja Menguasai Negara
        Keadaan yang terjadi setelah gereja mengalami penganiayaan yang sangat panjang adalah “gereja menguasai negara”.Situasi yang telah lama mencekam gereja (orang percaya) akhirnya berbalik.Dari penganiayaan negara (pemerintah) terhadap gereja berbalik menjadi pengakuan yang dialami oleh gereja terhadap negara.Sejarah mencatat dari penganiayaan gereja lambat laun berubah menjadi pengakuan yang absolut terhadap gereja atau kekristenan.
        Pengakuan yang absolut tersebut terjadi ketika Constantine (Konstantin) memegang tampuk pemerintahan. Mengenai sejarah diakuinya kekeristenan oleh negara di bawah pemerintahan Konstantin, Rick Joyner menuliskannya sebagai berikut:
        Pada tahun 313M, penganiayaan kekaisaran Romawi terhadap umat Kristen tiba-tiba secara resmi dihentikan.Kemudian, tersebar berita bahwa kaisar Constantine sendiri menyatakan diri sebagai orang Kristen.Untuk memahami perubahan yang radikal ini, kita harus kembali ke tahun 306, ketika Constantine menjadi kaisar Romawi.Masa itu merupakan masa perang saudara yang berkepanjangan, karena banyak pihak yang berusaha memperebutkan takhta kekaisaran Romawi. Constantine merasa bahwa kampanyenya melawan Maxentius, salah satu pesaingnya, akan mementukan siapa yang menjadi penguasa tunggal kekaisaran. Pasukan kedua musuh ini bertemu di Jembatan Mulvian di atas Sungai Tiber dekat Roma.
        Constantine mengetahui bahwa ia memerlukan pertolongan ilahi untuk memenangkan peperangan ini.
         Kabar burung menyebutkan bahwa ia bersimpati kepada orang-orang Kristen oleh karena istrinya, Fauta, telah memeluk agama Kristen. Constantine berdoa meminta pertolongan, dan Allah memberikan penglihatan kepadanya tentang sebuah salib terang, yang bertuliskan “in hoc signo vinces” (dengan tanda ini, engkau akan memperoleh kemenangan).
             Constantine mengungkapkan bahwa ia juga bermimpi yang sama pada waktu malam. Dalam mimpi tersebut “Sang Kristus Allah” menampakkan diri kepadanya dengan tanda yang sama yang telah dilihatnya di dalam penglihatannya dan memerintahkan dia untuk membuat tanda serupa dan memakainya sebagai perlindungan dalam segala pertempuran dengan musuh-musuhnya. Keesokkan paginya, Constantine bangun dan menceritakan mimpinya itu kepada kawan-kawannya. Kemudian, ia mengumpulkan tukang pahat dan menggambarkan tanda tersebut kepada mereka supaya mereka dapat membuatnya di atas emas dan batu-batu berharga.
               Pada tanggal 28 Oktober 312, Constantine memenangkan perang Jembatan Mulvian. Setelah itu, ia secara resmi menjadi Kristen dan memerintahkan agar symbol nama Juruselamatnya (tanda silang yang terdiri dari huruf Yahudi chi dan rho) menjadi lambang tentaranya. Sebuah pemahaman tentang pertobatan dan pengaruh kaisar Constantine atas gereja sangat penting bagi kita, agar kita memiliki pengertian yang lebih baik mengenai dunia saat ini.Pengaruh-pengaruh ini masih memiliki berbagai akibat yang cukup besar baik dalam agama, filsafat dan pemerintahan. [11]
           Meskipun banyak orang yang meragukan pertobatan yang dialami oelh Konstantin, akan tetapi tindakan yang dilakukannya dengan menjadikan Kristen sebagai agama negara telah memberikan dampak yang sangat besar terhadap perkembangan kekristenan. Pengakuan tersebut membuat agama Kristen berdiri dengan kokoh di dalam negara.Sekalipun trauma penganiayaan yang telah terjadi selama berabad-abad masih dirasakan gereja, namun dengan situasi yang telah stabil tersebut membuat gereja merasakan kebebasan melaksanakan ritual agamawi dalam negara.
         Perkembangan kekristenan sangat pesat pada masa diakuinya gereja (Kristen) sebagai agama negara.
          Pengaruh tersebut tentunya dapat dikategorikan sebagai hal yang positif terhadap kekristenan.Namun, pengaruh positif selalu dibarengi dengan pengaruh negatif. Lambat laun pengakuan tersebut memberikan kesempatan kepada gereja (secara khusus GKR = Gereja Katolik Roma) untuk memupuk kekuasaan hingga menjadi kediktatoran terhadap negara.[12]
          Banyak ahli sejarah yang menyatakan bahwa keadaan pada masa itu adalah sejarah gelap yang dilakukan oleh gereja.Di kemudian hari Gereja Katolik Roma memegang peranan yang sangat besar terhadap sejarah kekristenan. Terutama pada saat Konstantine menetapkan kota Konstantinopel sebagai kota Kristen (pusat kekristenan).[13] Kota ini kemudian berkembang secara otoritas hingga abad pertengahan. Pada abad pertengahan, Gereja Katolik Roma memegang peranan penting terhadap berbagai keputusan yang dilakukan oleh gereja.

Prof. Dr. P.D. Latuhamallo

Masalah Umum
             Dalam Kata Sambutannya pada pembukaan Sidang Raya Dewan Gereja –gereja di Indonesia ke-5 tahun 1964 di Istora Senayan, Jakarta, Dr. J. Leimena mengungkapkan pandangannya, yakni, bahwa “apa yang gereja-gereja kehendaki adalah sebenarnya parallel dengan apa yang negara juga kehendaki.” Dan apa yang gereja-gereja kehendaki pada waktu itu adalah Gereja Kristen yang Esa di Indonesia. Negara Republik Indoneia juga sejak 1928 sebagai bangsa yang berjuang untuk kesatuan bangsa dan wilayah.Parallelisme tujuan Negara dan Gereja tersebut menarik perhatian banyak orang pada waktu itu, termasuk para pemimpin gereja-gereja, sehingga timbul pembicaraan yang agak ramai.Orang menanyakan, apakah ucapan Dr. Leimena tersebut bersifat sosial-politis belaka yang keluar dari mulut seorang negarawan? Ataukah suatu ucapan teologis-oikumenis yang dinyatakan oleh seorang teolog awami ? Apabila tujaun Gereja dan Negara adalah sama dan oleh karena itu irang sebutkan adanya parallelisme, maka sejumlah pertanyaan akan muncul. Apakah wujud Gereja dan apakah pula wujud negara?Apakah yang benar-benar dimaksudkan dengan kesamaan tujuan itu?Bagaimanakah relasi antara Gereja dan Negara?
           Apakah yang dapat dipelajari dari sejarah tentang persoalan mengenai relasi Gereja dan Negara, umpamanya di Barat?Bagaimanakah keadaan di Indonesia, baik dalam zaman kolonial, maupun dalam zaman Indonesia merdeka? Khususnya, bagaimanakah hendaknya kita memahami relasi Gereja dan Negara dalam jangkauan Pancasila dan UUD 1945 ?
             Jelaslah sudah, bahwa setelah mendengar sejumlah pertanyaan di atas, maka kini kita berhadapan dengan satu bab yang penting dalam Etika Politik, yakni relasi Gereja dan Negara. Persoalan tersebut dapat dibahas secara teoritis dan praktis.Teoritis, karena berdasarkan semua data pemberitaan Kitab Suci, dapat diadakan suatu refleksi sistematis dan selanjutnya ditarik beberapa kesimpulan.
       Dan dalam hubungan ini apa yang disebutkan Negara dalam konteks Kitab Suci, adalah lain dari pada keadaan negara dalam zaman modern sekarang. Apa yang disebutkan negara dalam konteks Kitab Suci, mempunyai bentuk yang sama saja dengan kerajaan yang mempunyai masyarakat feodal. Sedangkan pengelompokan rakyat dalam bentuk partai politik, sebagaimana terdapat dalam negara demokratis modern, tidak ada.Demikian juga halnya dengan tidak adanya konstitusi negara.Namun yang penting dan selalu ada dulu dan sekarang dalam bentuk negara apapun, adalah faktor-faktor kuasa, kebebasan, kemakmuran, kemauan dan tujuan negara.

Contoh HKBP
              Ucapan Dr. Leimena yang disinggung di atas, mengantar gereja-gereja pada konkrit. Bagaimana sebenarnya gereja-gereja yang sedang beroikumene di Indonesia, merumuskan hubungan Gereja dan Negara dalam konteks Pancasila dan UUD 1945 ?
             Mengenai pertanyaan tersebut, dapat dikatakan, bahwa gereja-gereja di Indonesia belum tegas secara oikumenis menyatakan pendiriannya, artinya pendirian teologis tentang relasi Gereja dan Negara. Sebenarnya dalam kurun waktu apa yang disebut “Orde Lama”, yakni waktu sesudah Dekrit Presiden tgl. 5 Juli 1959 sampai kepada zaman “Orde Baru”, maka gereja-gereja mempunyai kesempatan unatuk merumuskan keyakinannya secara prinsipil.Dapat dicatat, bahwa tidak semua gereja di Indonesia telah mencantumkan suatu rumusan tentang relasi Gereja dan Negara dalam naskah-naskah kepercayaannya.
              Dewan Gereja-gereja di Indonesia dalam beberapa konperensi Gereja dan Masyarakat, dan juga  dalam pesan-pesannya telah menyinggung permasalahan yang dimaksudkan di atas.Gereja yang jelas mencantumkan hubungan Gereja dan Negara dalam Konferensinya adalah Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Pasal 12 Konfesi HKBP mengatakan:
            “Kita menyaksikan: Pemerintah yang berkuasa adalah dari ALLAH datangnya. Ialah Pemerintah yang melawan kejahatan, yang mempertahankan keadilan dan berusaha, agar orang percaya dapat hidup dengan sejahtera seperti tercantum pada Roma 13 dan I Timotius 2:2. Pada lain pihak kita harus ingat yang tercantum pada Kisah Rasul-Rasul Pasal 5:29 wajiblah orang menurut Allah lebih dari pada manusia. Dengan ajaran ini kita menyaksikan “ Gereja harus mendoakan Pemerintah agar berjalan di dalam keadilan. Sebaliknya Gereja pada saat-saat yang perlu harus memperdengarkan suaranya terhadap Pemerintah. Dengan ajaran ini kita tolak paham yang mengatakan : Negara adalah Negara keagamaan, sebab: Negara dan Gereja mempunyai bidang –bidang tersendiri (Matius 22:21). Jika perlu di hadapan hakim untuk menyaksikan kebenaran, orang Kristen boleh bersumpah, demikian pula waktu menerima jabatan atau pangkat.”(Pengakuan Percaya HKBP, Ketetapan Sinode Godang HKBP 28-30 Nopember 1951, Sipoholon).
                Dengan rumusan HKBP tentang relasi Gereja dan Negara, muncul 2 pertanyaan.Pertama, mengapakah sehingga HKBP pada waktu tertentu dalam sejarahnya, memutuskan untuk menyatakan konfesi Gereja? Kedua mengenai Pasal 12 dalam nya sikap tegas HKBP tentang bagaimana HKBP sebagai Gereja Kristus di dunia, menyatakan relasinya dengan Negara Pancasila. Makna apakah yang terkandung dalam model relasi Gereja dan Negara (1951) untuk keadaan sekarang?
               Mengenai pertanyaan pertama dapat dijawab sebagai berikut.Setiap gereja harus dapat merumuskan imannya.Apa yang menjadi pokok-pokok kepercayaan gereja perlu dirumuskan sehingga menjadi pegangan dan pedoman penghayatan bagi anggota-anggota gereja. Perumusan iman tersebut dapat diselenggarakan oleh satu gereja, seperti halnya dengan HKBP, atau oleh beberapa gereja dalam hubungan oikumenis.
              Mengenai konfesi HKBP (1951) dilaporkan, bahwa sebagai anggota Lutheran World Federation, maka HKBP harus memenuhi salah satu syarat, ialah konfesi tertulis dari pada gereja yang melamar untuk menjadi anggota. Mengenai pertanyaan kedua, dapat dicatat sebagai berikut.Pasal 12 Konfesi HKBP dengan jelas menggarisbawahi fungsi dari pada Negara sebagaimana ditinjau dari sudut iman Gereja.Hal ini mengenai kuasa (sumber kuasa) dan pemanfaatannya secara bertanggungjawab oleh Negara.
            Pada sebelah lain fungsi gereja terhadap Negara dititikberatkan pula. Jadi nampak adanya batas-batas dari pada Gereja pada satu pihak dan dari pada Negara pada lain pihak. Dan juga ditentang penyatuan Negara dengan Agama (Negara keagamaan). Jadi model tentang relasi Gereja dan Negara menurut Roma 13 dan I Timotius 2, dan dapat ditambahkan juga 1 Petrus 2 dan Titus 3, dimanfaatkan oleh HKBP untuk situasi Gereja dalam Negara Pancasila.
            Pasal 12 Konfesi HKBP menjelaskan juga tentang sikap kritis Gereja terhadap negara.Yakni, bahwa Negara wajib menciptakan keadilan, art, keadilan hukum, sosial-politik, ekonomi dsb.
             Pandangan yang positif tentang fungsi Negara, sebagaimana diyakini Gereja, dipertegas pula dengan menyatakan keyakinan Gereja, yakni, bahwa dalam segala keadaan termasuk relasi Gereja dan Negara, yang terpenting adalah: “Kita harus lebih taat kepada Allah dari pada kepada manusia” (Kisah Para Rasul 5:29, terjemahan Baru Lembaga Alkitab Indonesia).
           Critical Principle ini cukup menegaskan kepercayaan dan pendirian Gereja HKBP tentang relasi Gereja dan Negara.

Hubungan Agama Dan Negara: (Lukas 20: 20-26)
            Ahli-ahli Taurat dan imam-imam kepala mengamat-amati Yesus.Mereka menyuruh kepada-Nya mata-mata yang berlaku seolah-olah orang jujur, supaya mereka dapat menjerat-Nya dengan suatu pertanyaan dan menyerahkan-Nya kepada wewenang dan kuasa wali negeri. Orang-orang itu mengajukan pertanyaan ini kepada-Nya : ” Guru, kami tahu, bahwa segala perkataan dan pengajaran-Mu benar dan Engkau tidak mncari muka, melainkan dengan jujur mengajar jalan Allah. Apakah kami diperbolehkan membayar pajak kepada Kaisar atau tidak?” Tetapi Yesus mengetahui maksud mereka yang licik itu, lalu berkata kepada mereka: ” Tunjukkanlah kepada-Ku suatu dinar; gambar dan tulisan siapakah  ada padanya?” Jawab mereka : ” Gambar dan tulisan Kaisar.” Lalu kata Yesus kepada mereka :
     
      ”Kalau begitu berikanlah  kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada Allah apa yang  wajib kamu berikan kepada Allah!” Dan mereka tidak dapat  menjerat Dia dalam perkataan-Nya di depan orang banyak. Mereka heran akan jawab-Nya itu dan mereka diam.
         Topik ini bukan lagi hal baru, namun tetap hangat diperbincangkan.  Terlebih pada saat-saat Pemilu 2009, sekarang ini.Dengan sistim multi-partai dan banyaknya ikatan-ikatan primordial dan simbol-simbol keagamaan yang digunakan, mengharuskan umat Kristen untuk menyikapinya dengan bijak.Sikap konvensional yang selama ini dirumuskan di bidang politik adalah bahwa gereja memiliki tugas politik, tetapi tidak terlibat dalam politik praktis.Namun begitu, gereja dalam kenyataannya acap mudah terseret ke dalam permainan politik. Demikian juga sikap tentang hubungan antara agama (baca: gereja) dengan negara, masih terdapat ragam pemahaman, seperti: terpisah, bermusuhan, atau koordinasi. Maka ada baiknya masalah ini terus-menerus didalami dengan menafsir ulang Alkitab sesuai dengan konteks zaman ini. Selama ini, salah satu nas Alkitab yang sering digunakan dasar menanggapi masalah ini adalah ucapan Yesus dalam Lukas 20:25, di samping Roma 13; 1 Petrus 3; dan Wahyu 13. Dalam PA kali ini, kita akan berusaha untuk membahas masalah hubungan agama dengan negara berdasarkan Lukas 20: 20-26.
            “Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar, dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah” (Luk.20:25). Orang-orang Yahudi enggan membayar pajak kepada penguasa Romawi.Sebab itu merupakan tanda bangsa taklukan atau jajahan.Lebih daripada itu, masalah itu juga berhubungan dengan masalah iman.Dinar yang diminta Yesus itu adalah lambang kekuasaan Romawi.Pada sisi muka terlihat gambar Kaisar Tiberius, sedangkan pada sisi belakang tergambar ibunda kaisar yang duduk di atas takhta ilahi sebagai inkarnasi dari Damai Sorgawi.Yang sangat menyinggung iman orang-orang Yahudi ialah tulisan pinggir yang ada pada mata uang itu yang menyatakan bahwa Kaisar itu adalah Tuhan dan Imam Agung. Bunyi tulisan itu adalah Tiberius Caesar Divi Auguati Fillius Augustus, artinya: Tiberius Kaisar, Putera Agustus yang Ilahi. Tulisan dipinggir belakang, yang merupakan lanjutan gelar Kaisar, berbunyi: Pontifex Maximus, artinya: Imam Tertinggi.
               Pada abad pertengahan, terdapat dua pandangan. Pertama: pandangan tentang dua pedang(two swords), yaitu adanya dua kekuasaan yang masing-masing mandiri (Paus Gelcius I). Menurutnya, gereja dan negara memiliki tingkat kekuasaan yang sama tetapi memiliki keunggulan masing-masing. Misalnya, gereja lebih unggul dalam kehormatan, sedangkan negara lebih unggul dalam kekuatan fisik. Kedua: padangan tentang hukum kodrati (natural law). Menurut pandangan ini, semua manusia baik penguasa maupun rakyat sama-sama diperintah dan diawasi oleh satu kerangka, yaitu hukum kodrati yang diciptakan dan diatur oleh Allah.Tidak ada kekuasaan yang mutlak karena semua kekuasaan dibatasi untuk hanya mencari kebaikan menurut hukum kodrati (Thomas Aquinas).Di sini, gereja dan negara, Paus dan Kaisar, sama-sama tunduk kepada hukum kodrati yang bersumber dari kuasa Allah.Dalam pandangan ini, terdapat adanya paradigma pemisahan sekaligus interaksi/kordinasi antara kekuasaan gereja dan negara.
       Pada masa pencerahan/reformasi (abad xv-xviii), kembali lagi pada pemisahan antara gereja dan negara.Gereja Katolik memahami peran gereja dalam dunia berhubungan dengan hal-hal rohani dan moral, sedangkan tugas negara mengurus kehidupan bernegara dan politik.Luther dan Calvin menghilangkan kekuasaan gereja di dalam negara, walaupun masih tetap mempertahakan hubungan asimilasi.Dengan dmeikian, negara dan gereja mempunyai tugasnya masing-masing.Walau begitu, bagi Luther, gereja membutuhkan perlindungan negara agar tetap bisa hidup.Calvin, meski lebih berpendirian teokratis, tetapi juga masih membela perlunya ketaatan kepada pemerintah, tetapi gereja harus menolak perintah-perintah yang bertentangan dengan Alkitab.Intinya, Luther dan Calvin, membela bahwa gereja dan negara harus taat pada friman Allah.
             Pada abad modern (abad xix-xxi), faham demokrasi dan kebebasan menguat.Maka konsep-konsep PB tentang hubungan gereja dan Negara tidak bisa diterapkan begitu saja, melainkan harus ditafsir ulang, karena konteks dan situasi yang sangat berbeda.  Paham mengenai kehadiran gereja dalam dunia, termasuk di setiap Negara memperlihatkan adanya dua pandangan utama, yaitu: paradigma transformasi, dianut oleh Katolik, Lutheran, Calvinis dan metodis. Sedangkana pandangan kedua, yaitu: pemisahan ketat, dianut oleh Mennonite, Baptis dan Pentakosta. Lalu, posisi yang diambil negara ketika berhadapan dengan gereja, ditentukan oleh kepentingan politiknya, juga ditentukan oleh peran gereja dan kelompok agama lainnya dalam masyarakat.

               Pada masa pencerahan/reformasi (abad xv-xviii), kembali lagi pada pemisahan antara gereja dan negara.Gereja Katolik memahami peran gereja dalam dunia berhubungan dengan hal-hal rohani dan moral, sedangkan tugas negara mengurus kehidupan bernegara dan politik.Luther dan Calvin menghilangkan kekuasaan gereja di dalam negara, walaupun masih tetap mempertahakan hubungan asimilasi.Dengan dmeikian, negara dan gereja mempunyai tugasnya masing-masing.Walau begitu, bagi Luther, gereja membutuhkan perlindungan negara agar tetap bisa hidup.Calvin, meski lebih berpendirian teokratis, tetapi juga masih membela perlunya ketaatan kepada pemerintah, tetapi gereja harus menolak perintah-perintah yang bertentangan dengan Alkitab.Intinya, Luther dan Calvin, membela bahwa gereja dan negara harus taat pada friman Allah.
                 Pada abad modern (abad xix-xxi), faham demokrasi dan kebebasan menguat.Maka konsep-konsep PB tentang hubungan gereja dan Negara tidak bisa diterapkan begitu saja, melainkan harus ditafsir ulang, karena konteks dan situasi yang sangat berbeda.  Paham mengenai kehadiran gereja dalam dunia, termasuk di setiap Negara memperlihatkan adanya dua pandangan utama, yaitu: paradigma transformasi, dianut oleh Katolik, Lutheran, Calvinis dan metodis. Sedangkana pandangan kedua, yaitu: pemisahan ketat, dianut oleh Mennonite, Baptis dan Pentakosta. Lalu, posisi yang diambil negara ketika berhadapan dengan gereja, ditentukan oleh kepentingan politiknya, juga ditentukan oleh peran gereja dan kelompok agama lainnya dalam masyarakat.
          dalam bagian ini kita akan membahas tentang hubungan gereja dengan Negara . Gereja yang hadir di tengah dunia hidup bukanlah untuk dirinya sendiri tetapi juga untuk lingkungan dimana ia ada..
1. Empat Model Hubungan Gereja dan Negara
Di bawah ini akan diuraikan 4 model hubungan gereja dengan Negara  antara lain:
  1. Terpisah dan bermusuhan artinya gereja diasingkan dengan Negara, gereja tidak diakui keberadaannya oleh Negara contoh dinegera-negara Eropa Timur dan Selatan
  2. Pemisahan gereja dengan Negara artinya Negara tidak memihak, Negara bersifat netral. Dalam hubungan seperti ini gereja tidak mendapat bantuan dari Negara. Kendatipun demikian gereja dalam hubungan seperti ini mendapat kebebasan penuh untuk mengembangkan diri, contoh di Negara Prancis, AS dll
  3. Mapan artinya dalam hubungan yang mapan gereja mendapat dukungan yang penuh dari Negara contoh di Negara-negara Eropa Utara (Inggris, Swedia, Norwegia dll)
  4. Semi terpisah artinya Gereja menentukan  dan mengurus dirinya sendiri secara terbatas. Para pepimpin gereja berhak mendapat layanan public contoh di Jerman.

 Gereja dalam Konteks Indonesia
              Dalam konteks Indonesia, kedudukan  Gereja berada pada bekerjasama, dimana Negara melindungi dan memberikan hak pada masyrakatnya untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya. Hubungan gereja dan Negara sifatnya koordinatif(setara dan saling bekerja sama) bukanlah subordinatif (yang satu menguasai yang lain). Demikian pula agama (dalam hal ini gereja) ikut membina warganya agar dapat berpartisipasi dengan baik dalam mayarakat dengan penuh rasa tanggung jawab menjaga stabilitas kebangsaan ini.

Hubungan Gereja dan Negara dalam Teologi Calvin
          Hubungan gereja dan negara dalam teologi Calvin sangat erat dan dapat disimpulkan bahwa kedua lembaga ini saling berdampingan, sama-sama bertugas melaksanakan kehendak Allah dan mempertahankan kehormatannya.[44]Namun bukan dalam arti Negara boleh saja mengambil alih semua apa yang menjadi bagian gereja, dan juga sebaliknya. Hal ini disebabkan oleh karena Calvin yang mencita-citakan suatu pemerintahan yang teokrasi.[45] Sehingga dalam mewujud nyatakan cita-cita teokrasi tidak cukup kalau hanya melalui pemberitaan firman yang dilakukan oleh Gereja, tetapi seluruh kehidupan, baik hidup perorangan, maupun hidup masyarakat, harus diatur sesuai dengan kehendak Allah. Dan dalam hal inilah pun pemerintah mempunyai tugas untuk mendukung gereja.Ini disebabkan karena Johannes Calvin memiliki pandangan positif kepada Negara.Ia menolak gereja sebagai subordinasi (di bawah) Negara, atau dengan subordinasi gereja, tetapiiuxtaposisi (kesetaraan yang berdampingan) dan kooperatif (mitra kerjasama).
            Menurut Christiaan de Jonge dalam bukunya Apa itu Calvinisme? Menjelaskan bahwa pemahaman Calvin mengenai negara dan hubungan antara gereja dan pemerintah pertama-tama menjadi tampak dari penolakkannya terhadap penganut reformasi radikal yang menganggap pemerintahan itu jahat.[40]
            Menurut Calvin pemerintah dunia tidak berhak dalam urusan perkara-perkara yang semata-mata mengenai hidup Gereja sendiri – berdasarkan pada uraian latar-belakang di atas.

Hubungan Gereja dalam politik negara
             Sejarah Gereja membuktikan bahwa ketika gereja menjadi “gereja-negara” dan negara menjadi “negara-gereja”, keduanya berakhir pada jalan buntu. Tatkala negara mendominasi (Gereja), gereja direduksi menjadi hanya lembaga sekular manusiawi.Padahal Gereja adalah persekutuan rohani yang dibentuk Allah sendiri.Sebaliknya, ketika Gereja mendominasi (negara), negara disakralkan, dan kebijakan negara (politik) disejajarkan dengan isi wahyu.Tanpa pemilahan yang jelas, hubungan keduanya justru menjadi carut-marut.Keduanya saling eksploitasi dengan Aneka trik.
              Pemilahan antara kedua saudara kandung tersebut harus diperjelas teristimewa dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia. Umat Allah (Gereja) semestinya membedakan peran mereka dalam politik di satu pihak sebagai pribadi atau kolektif selaku warganegara, dan di lain pihak berperan dalam tugas kemanusiaan atas nama Gereja. Gereja sebagai institusi harus menghindarkan diri dari keterlibatan politik (praktis) berdasarkan agama yang dapat menyebabkan perpecahan dalam masyarakat majemuk.
             Pemilahan antara Gereja dan politik tidak berarti bahwa umat kristiani tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik.(Perlu dipilah jelas makna Gereja sebagai institusi dan sebagai umat Allah).Justru sebaliknya, umat kristiani sebagai Gereja yang terpanggil untuk menghadirkan kebenaran, keadilan, dan kedamaian harus terlibat proaktif dalam upaya pemenuhan kesejahteraan umum yang merupakan tujuan dari politik.Setiap umat kristiani bersama seluruh komponen bangsa harus mengupayakan kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Berbagai kerusuhan massa seperti pembunuhan massal, pembakaran/penutupan gereja, ancaman bom, dan aneka bentuk diskriminasi menunjukkan realita negara tidak mampu memberikan perlindungan kepada rakyatnya. Ini berkaitan dengan kebijakan politik para negarawan. Keterlibatan umat kristiani dalam proses politik diharapkan dapat ikut mempengaruhi pengambilan kebijakan politik yang lebih adil. Dengan kata lain, politik merupakan salah satu jalan dan arena di mana nasib dan masa depan seluruh rakyat ditentukan.
           Melihat kondisi Indonesia, keterlibatan umat kristiani dalam proses politik bukan lagi suatu pilihan fakultatif, melainkan telah menjadi kebutuhan yang mendesak.

Pertanyaan Teknis menyangkut Gereja dengan Politik     
             Pertanyaan teknis tentang, bolehkah orang Kristen berpolitik, harus dijawab dengan tegas, boleh! Bahkan bolehkah gereja berpolitik, jawabnya juga, ya! Tentu semuanya ada dalam payung refleksi iman di atas.Gereja sebagai institusi keagamaan jelas tidak berpolitik dalam pengertian menduduki kekuasaan atau berpihak pada salah satu kelompok politik (partisan).Kita sebagai gereja reformasi mewarisi tradisi mengenai pemisahan kekuasaan antara agama dan negara.Tetapi gereja menjalankan tanggungjawab moril atas politik masyarakat.
      Di lain pihak anggota gereja sebagai warga negara selain mempunyai tanggungjawab moril yang luas, ia juga mempunyai hak dan tanggungjawab untuk berperan di dalam politik, termasuk politik kekuasaan. Artinya sebagai individu dan warga negara, seorang anggota gereja dapat menjalankan fungsi individualnya.Tetapi tentu seluruh refleksi di atas tetap relevan, keberadaan seorang anggota gereja di dalam pemerintahan bukan untuk mengambil keuntungan bagi kehidupan gereja itu sendiri.Karena sebagai anggota gereja maka warga negara itupun diharapkan dapat menjadi alat kesaksian bagi politik masyarakat yang luas dan adil.
         Politik gereja demi keuntungan diri sendiri mengembalikan kita pada percakapan di atas mengenai agama/gereja politi.Kelihatannya di Indonesia situasi ini masih terus kuat.Sebelum gonjang ganjil pemilu 1999 wacananya adalah “gereja tidak berpolitik pratis”. Statement ini menjadi semacam excuse pada saat gereja enggan berbicara apapun mengenai politik dan kondisi masyarakat umum. Sekarang wacana yang dikedepankan adalah “kita dukung orang/partai Kristen”.Hal ini sebenarnya juga adalah wacana lama yang pernah sangat kuat di tengah masyarakat Kristen tertentu di Indonesia, yang mendambakan sosok individu Kristen di dalam kabinet atau jajaran tentara dan pegawai negeri. Pada kenyataannya harapan ideal ini selalu gagal, karena pertama, ada kelemahan sistem sosial di mana dominasi kelompok mayoritas amat kuat; kedua, politik kekuasaan dan kepentingan menghadirkan ketidaktulusan gereja dan orang kristen. Hal yang perlu kita bangun berdasarkan refleksi teologi politik di Indonesia saat ini adalah :
  1. Gereja dan seluruh anggotanya harus membangun kepekaan sosial yang tingggi. Gereja yang berpolitik adalah gereja yang secara sungguh-sungguh mengakar dalam penderitaan masyarakat.
  2.  Situasi yang selalu dibangun oleh Yesus, karena ia sungguh-sungguh berakar pada konteksnya, yaitu di tengah penderitaan, dosa dan ketersisihan manusia(bdk.kiss pembaptisan Yesus: Mat 3; 13-17), Konteks kita di Indonesia tidak terlalu jauh berbeda dengan apa yang digambarkan oleh Alkitab. Hal yang paling terasa adalah kemiskinan dan korupsi. Kedua hal ini sepertinya telah menjadi udara yang kita hirup setiap waktu. Penting bagi kita bagaimana membangun sikap iman di tengah kondisi seperti ini.
2. Gereja sebagai institusi keagamaan sudah seharusnya menjaga jarak dengan institusi politik kekuasaan, dalam hal ini pemerintah. Jarak inilah yang akan mendukung fungsi krisis gereja sebagai agama maupun civil society. Dengan demikian juga kita menghindar dari sikap yang menghalalkan pemerintah (godaan politik ontokrasi).
            Ada banyak contoh mengenai sikap politik gereja (formal maupun tidak) yang menunjukkan bahwa gereja mengejar kekuasaan atau kepentingan dirinya. Sebagai contoh seperti yang ditulis oleh Singgih: langsung atau tidak gereja menekankan pentingnya unsur Kristen masuk dalam struktur pemerintahan; mengambil sikap sebagai ‘anak manis’ dan menyandarkan diri pada perlindungan penguasa; memperjuangkan kepentingan sendiri dengan membangun jembatan dengan pemerintah/ penguasa dan golongan elit tertentu (Singgih 2000 : 26-35). Jelas sikap seperti ini tidak hanya dilakukan pada saat momentum pemilu, tetapi hampir di seluruh perjalanan hidup politik gereja di Indonesia (lihat Sirait 2001 : 181 dst).

Kita dapat mengerti bahwa keadaan seperti ini didorong oleh situasi dan kondisi bernegara – berbangsa – beragama di Indonesia yang memang tidak ideal.Diskriminasi dan ketidakadilan terjadi di mana-mana di berbagai wilayah masyarakat termasuk wilayah hubungan agama-agama, yang menghasilkan sikap iman dan politik gereja yang tidak ideal pula (lih.Hadiwitanto 2002).
             Karena itu sebagai gereja kita perlu mengubah konsep berpolitik ke arah yang lebih benar dan luas.Bukan gereja politik untuk mengejar kekuasaan dan kepentingan, melainkan politik gereja yang menghasilkan teologi politik yang ideal, yaitu refleksi-refleksi dan tindakan iman di dalam serta demi kepentingan kehidupan masyarakat banyak.


BAB III
PENUTUP

A.SARAN DAN KESIMPULAN
1.Saran
         Sekalipun gereja tidak memiliki hubungan dengan kewarganegaraan, kita sebagai umat nya harus tetap menjalankan ibadah atau kewajiban kita untuk tetap memperbanyak iman kerohanian kita untuk kita bawa ke surga nanti.
2.Kesimpulan
          Gerja dan negara mempunyai satu tujuan yang sama, yaitu; ingin memajukan segala aspek yang dimiliki dan diyakini.


B.DAFTAR PUSTAKA
1.      Mustopo, Prof. Dr. L. Situmeang dkk. 2006. A.k SMA kelas XII. Jakarta : Yudhistira.
2.      Siswanto,S.Pd.M.Pd,dkk. 2010. Bersekutu dengan tuhan SMP kelas IX semester ganjil.
3.      Tim penyusun MGMP agama. 2011/2012. P.agama SMA kelas XII semester 1. Solo: Bakti Ilmu.
4.      Tim penyusun Modul.2010. agama kristen kelas IX semester 2. Karanganyar : D.TRA.
5.      Sutarto, Sunardi dkk. 2008.protestan-katholik kelas IX. Jakarta : CV. Putra Nugraha.
6.      Siswanto, S.Pd., M.Pd dkk. 2010. Gereja dan negara kelas IX semester genap. Sragen: CV. Akik Pusaka.